Intelijen Kejari Tanggamus Sosialisasikan Penginputan Aplikasi Jaga Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Deny Alfianto didampingi Camat Kelumbayan, Derius Putrawan dan Ketua Apdesi tiga Kecamatan menyosialisasikan Aplikasi Jaga Desa, Sabtu 24 Mei 2025, di Balai Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat. Foto Rio--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Intelijen melakukan Sosialisasi Penginputan Real Time Monitoring Village Management (Aplikasi Jaga Desa) Sabtu 24 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat ini diikuti oleh Kepala Pekon dan operator pekon yang ada di tiga kecamatan meliputi, Kecamatan Kelumbayan, Kelumbayan Barat dan Cukuhbalak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Deny Alfianto, Camat Kelumbayan Derius Putrawan, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Kelumbayan Barat yang juga Kepala Pekon Lengkukai, T.B. Muhammad Nur, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Kelumbayan yang juga Kepala Pekon Paku, Zulkarnain dan Ketua DPK Apdesi Cukuhbalak, Mulkan.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Deny Alfianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka pengawasan Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Bebaskan Penadah Motor di Pekon Pajajaran Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:Dukung Swasemda Pangan, Kejari Tanggamus Gulirkan Gerakan Tanam Jagung.
"Kami hadir disini sebagaimana perintah Pimpin, untuk mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa. Kita tahu di desa saat ini sudah ada Sikuedes, nah, Aplikasi Jaga Desa ini kolaborasi dengan Mendes untuk mempermudah dan lebih lengkap,"kata Deny mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin.
Dilanjutkan Deny Alfianto bahwa melalui Aplikasi Jaga Desa juga aparat pekon bisa menyampaikan pengaduan dan keluhan, yang nantinya keluhan tersebut bisa langsung ditanggapi oleh Mendes PDT.
"Pimpinan Kejagung melalui Kajati di masing-masing provinsi meminta agar ini terus dipush. Jajaran Kejaksaan juga terus berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam menjamin efektivitas program Dana Desa,"ungkapnya.
Secara teknis, kata Deny, perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. Aplikasi “Jaga Desa” juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntabel.
"Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum,"pungkas Kasi Intelijen.
Sumber:
