Pulau Dikembalikan, Warga Aceh: Terima Kasih Pak Prabowo

Pulau Dikembalikan, Warga Aceh:  Terima Kasih Pak Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf saling beri hormat di Istana Presiden pada acara pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto Ist--

JAKARTA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, akhirnya menemui kejelasan. Empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang akhirnya resmi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hal itu dalam rapat tertutup bersama jajaran kementerian dan dua gubernur terkait di Istana Negara, Selasa 17 Juni 2025.

Keputusan ini disambut dengan suka cita dan apresiasi luas dari masyarakat Aceh yang menilai Prabowo telah bertindak adil, tegas, dan berpihak pada keutuhan sejarah serta kedaulatan rakyat.

Reza Marzatillah, seorang pemuda Aceh yang kini menempuh pendidikan Farmasi di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh, merasa terharu atas keputusan Presiden. Ia juga dikenal sebagai saksi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

BACA JUGA:SPS Aceh Terima Kunjungan Silahturahmi PT.SBA

BACA JUGA:Forum PRB Aceh Berharap Presiden Prabowo Perkuat Ketahanan Nasional Terhadap Bencana Alam

"Sebagai pemuda Aceh, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden. Beliau telah menunjukkan keberanian, keadilan, dan kepemimpinan sejati. Ini bukan sekadar pengembalian wilayah, tapi pengembalian harga diri rakyat Aceh,"ujar Reza.

Hal serupa diungkapkan Rizki Maulana, mahasiswa asal Aceh yang kini kuliah di Jakarta. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo adalah bukti nyata dari pemimpin yang hadir untuk mendengar dan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Pak Prabowo tidak hanya mengambil keputusan, tapi menyelamatkan potensi konflik sosial yang bisa membesar. Ini adalah langkah kenegarawanan yang kami banggakan,"ujarnya 

Sengketa empat pulau ini sebelumnya dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. 

Keputusan itu mendapat penolakan keras dari publik Aceh, karena dinilai mengabaikan dokumen hukum seperti UU Nomor 24 Tahun 1956 dan poin-poin penting dalam perjanjian Helsinki tahun 2005.

Peran Dirjen Administrasi Wilayah Safrizal ZA juga ikut menjadi sorotan karena dinilai memicu kegaduhan serta memperkeruh hubungan masyarakat Aceh dan Sumut.

Sejumlah kalangan di Aceh kini mendesak agar Presiden Prabowo segera mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Adwil Safrizal ZA. Keputusan mereka dianggap tidak hanya salah arah, tetapi juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan memicu ketegangan horizontal antarprovinsi yang berbahaya.

 

Sumber: