Dapat Amnesti dari Presiden, 9 Narapidana Lapas Kota Agung Akhirnya Hirup Udara Bebas

Dapat Amnesti dari Presiden, 9 Narapidana Lapas Kota Agung Akhirnya Hirup Udara Bebas

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung menghirup udara kebebasan setelah mendapat Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Bebasnya 9 WBP itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II Kota Agung, Andi Gunawan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Pemberian Amnesti tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Mereka merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang memenuhi kriteria substantif dan administratif.

Senyum bahagia tampak jelas dari wajah para warga binaan yang mendapatkan amnesti. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto dan Wakil Menteri, Silmy Karim, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi atas kebijakan yang memberi mereka kesempatan ke dua.

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Lapas Kotaagung Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:Napi Terorisme Dibebaskan dari Lapas Kotaagung, Dikawal Densus 88

Bagi mereka, pembebasan ini merupakan hasil nyata dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan tekun dan penuh kesadaran.

Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti ini tidak dilakukan sembarangan. "Dari 9 Amnesti tersebut, tiga WBP yang mendapat Amnesti sudah lebih dulu bebas,"kata Andi Gunawan.

Amnesti ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti tidak sedang menjalani Register F, bukan residivis dan tidak memiliki perkara lain. Ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan,"ujar Kalapas.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi over kapasitas di lapas dan memperkuat arah pembinaan yang berkeadilan dan humanis. 

Sembilan warga binaan yang dibebaskan dan kembali ke pelukan keluarga masing-masing, membawa harapan baru untuk memulai hidup yang lebih baik di tengah masyarakat.

Sumber: