Rekontruksi Pembuhuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Rekontruksi Pembuhuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Tersangka Peragakan 17 Adegan

--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres PRINGSEWU, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten PRINGSEWU, pada Senin (8/12/2025) siang.

Proses rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam setiap adegan menggunakan ponsel.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai saat korban sedang tertidur. Pelaku disebut terbangun setelah mendengar teriakan korban. Rekonstruksi kemudian memperlihatkan bagaimana pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari kamar, lalu melompat keluar melalui jendela rumah.

BACA JUGA:Warga Berharap Jalan Setapak Ledeng Irigasi Dibenahi dan Kurma Paris Aktif Kembali

BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Terjadi Badai dan Hujan Lebat dalam 3 Hari Ke Depan di Lampung

Adegan berlanjut ketika pelaku menyerang korban yang berdiri di teras depan rumah. Dengan golok di tangannya, pelaku membacok korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial. Pada adegan ini, tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban menggunakan golok yang, ironisnya, pada pagi hari sebelumnya digunakan untuk menyembelih kambing dalam rangka akikah anak bungsunya.

Korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum, dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” ujar Iptu Sugianto kepada awak media di lokasi rekonstruksi.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penentuan bersalah atau tidaknya kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, insiden berdarah terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran yang dilontarkan kakak iparnya, Alfian (35).

Sumber: