Curi Gelang Emas 30 Gram di Ulubelu, Pria Asal Gisting Ditangkap Polisi

Curi Gelang Emas 30 Gram di Ulubelu, Pria Asal Gisting Ditangkap Polisi

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas di wilayah Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (27), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus sebagai terduga pelaku. 

IM ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio,  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Bawa Istri Orang, Oknum Kakon Tampang Tua Dikabarkan Digerebek Warga Tanjung Senang

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Pringsewu Diciduk Polisi, Salah Satu Pelaku Oknum Guru PPPK

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Jumbadio, Kamis (29/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu. Saat itu korban baru pulang dari kegiatan pengajian dan mendapati lemari mushala yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka.

“Korban kemudian menyadari satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp50 juta,” terang Jumbadio.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari mushala.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah tidak berada di tempat,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Vega R warna hitam, jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga pasang pakaian bayi yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian dengan motif ekonomi. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Jumbadio

Sumber: