DPMPTSP dan Kejari Pringsewu Tandatangani PKS Tentang Penyelenggaraan MPP
--
PRINGSEWU--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PRINGSEWU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PRINGSEWU menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten PRINGSEWU, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu A. Handri Yusuf.
Pelayanan yang akan diberikan meliputi layanan tilang, konsultasi hukum, pelayanan izin besuk tahanan, pengambilan barang bukti, pelayanan penerimaan laporan pengaduan masyarakat, pelayanan hukum, dan pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
"Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel," tambah Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara kedua instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Handri
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh pejabat dari DPMPTSP dan Kejaksaan Negeri Pringsewu. "Kami siap mendukung program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik," kata salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pringsewu dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas. "Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan meningkat di masa depan," tutup Handri Yusuf.
Sumber:
