Polisi Tangkap Dua Pemuda Asal Tanggamus Pelaku Curanmor di Pesisir Barat

Polisi Tangkap Dua Pemuda Asal Tanggamus Pelaku Curanmor di Pesisir Barat

--

PESISIRBARAT, RADARTANGGAMUS.CO.ID— Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur. Dua pelaku asal Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (28) dan SU (38), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Wonosobo.

BACA JUGA:Tim Gabungan Bekuk Pelaku Curanmor di Ulubelu

BACA JUGA:Satu Pelaku Curanmor di Sukoharjo Yang Diamuk Massa Miliki Senpi Rakitan

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Masbaiti, warga Pekon Sumber Agung, yang kehilangan sepeda motor pada 17 Maret 2026.

“Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario lengkap dengan kunci dan STNK,” kata Iptu Doni.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor di samping rumah usai mengantar zakat fitrah. Kunci kendaraan ditinggalkan di dalam dasbor, sementara korban masuk ke dalam rumah menjelang waktu berbuka puasa.

Selang beberapa menit, kendaraan diketahui hilang saat suami korban keluar rumah sekitar pukul 18.50 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaras.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ngaras untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sumber: