Buruh Tani Buron Kasus Penggelapan Motor Ditangkap Saat Mudik Lebaran
--
PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID–Seorang buruh tani berinisial DI (42) ditangkap polisi saat pulang kampung untuk mudik Lebaran di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (23/3/2026), setelah lima bulan buron.
DI ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga bernama Robet Sihite (64) yang dilaporkan hilang sejak 2024.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan kasus bermula dari perjanjian sewa kendaraan dengan tarif Rp175 ribu per minggu. Namun, pelaku kemudian menunggak pembayaran hingga akhirnya menghilang.
“Pelaku sulit dihubungi dan kendaraan tidak lagi berada di rumahnya. Korban kemudian melapor ke polisi,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap sepeda motor tersebut telah digadaikan tanpa izin seharga Rp2,7 juta untuk kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor. Saat ini pelaku ditahan dan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber:
