Kabur Saat Dirawat, Gembong Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Tangerang
--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID– Polisi kembali menangkap Suradi (35) alias Ganden, pelaku utama pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah, yang sebelumnya sempat kabur saat akan menjalani operasi di RSUD Pringsewu.
Tersangka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4/2026).
Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri mengatakan, Suradi terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah Lampung, termasuk empat aksi di Pringsewu.
Dalam penangkapan sebelumnya pada Januari 2026, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka karena melakukan perlawanan dengan senjata api (Senpi)
BACA JUGA:Satu Pelaku Curanmor di Sukoharjo Yang Diamuk Massa Miliki Senpi Rakitan
Petugas juga mengamankan dua pelaku lain, Jam’an dan Desi Anggiyani, serta sejumlah barang bukti berupa kendaraan curian, senjata api rakitan, amunisi, dan narkotika jenis sabu.
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat dalam penjualan hasil curian.
Kasat Reskrim Iptu Rosali menegaskan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber:
