Pemkab Lamtim Distribusikan SPPT PBB 2026, Permudah Pembayaran Pajak Warga

Pemkab Lamtim Distribusikan SPPT PBB 2026, Permudah Pembayaran Pajak Warga

--

LAMPUNGTIMUR,RADARTANGGAMUS.CO.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) resmi memulai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini menandai dimulainya kewajiban tahunan masyarakat sekaligus upaya mendorong partisipasi warga dalam pembangunan daerah.

Distribusi dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dipimpin Sekretaris Daerah Rustam Effendi bersama jajaran pejabat daerah.

Rustam menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

BACA JUGA:Denny Caknan Sukses Pukau Ribuan Penonton di Lampung Timur

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Selamatkan Uang Daerah Rp1,33 Miliar Tanpa Jalur Pengadilan

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, seperti jalan, sekolah, dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menghadirkan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB. Warga kini dapat membayar pajak melalui aplikasi digital Si Badak, gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, serta melalui petugas pemungut pajak di masing-masing desa.

Kepala Bapenda Lamtim, Agus Firmansyah Lukman menyatakan pihaknya terus melakukan pemutakhiran data objek pajak guna memastikan penetapan pajak lebih akurat dan adil. “Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar masyarakat merasa lebih nyaman dan percaya terhadap sistem yang ada,” katanya.

Pemkab Lamtim juga meminta seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa untuk memastikan SPPT tersalurkan kepada wajib pajak. Pemerintah berharap meningkatnya kepatuhan masyarakat akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan daerah

Sumber: