Lambannya Revisi Perda RTRW Lamtim Disorot, Sekda Rustam Effendi Angkat Bicara
--
LAMPUNGTIMUR,RADARTANGGAMUS.CO.ID–Lambannya penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pemkab Lampung Timur bersama Pemerintah Provinsi Lampung dinilai belum menunjukkan langkah serius dalam menyelesaikan revisi regulasi tata ruang yang selama ini disebut menjadi salah satu penghambat kepastian investasi dan legalitas usaha masyarakat.
Padahal, revisi tata ruang dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan daerah, membuka peluang investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Hingga kini, revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011–2031 belum juga rampung.
BACA JUGA:Dinilai Hambat Investasi, Azzoheri Minta Pemkab Lamtim Revisi Perda RTRW
BACA JUGA:Klarifikasi Dinkes Lamtim Tuai Sorotan, Dugaan Pemalsuan SLHS Disebut Ranah PTSP
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Lampung Timur.
Tokoh masyarakat sekaligus pelaku usaha, Azzoherri, menilai persoalan tata ruang tidak boleh terus dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
“Kalau memang pemerintah ingin investasi tumbuh dan ekonomi daerah bergerak, maka persoalan RTRW ini seharusnya menjadi prioritas, bukan dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas,” kata Azzoherri, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha lokal yang ingin menjalankan usaha secara legal dan mengikuti aturan pemerintah. Namun di lapangan, mereka justru dihadapkan pada ketidakjelasan tata ruang yang dinilai belum menyesuaikan perkembangan wilayah serta kebutuhan investasi daerah.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas usaha masyarakat, tetapi juga berpotensi membuat Lampung Timur kehilangan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, hingga masuknya investasi baru.
“Jangan sampai pemerintah hanya berbicara soal pembangunan dan peningkatan ekonomi, tetapi langkah konkret untuk membuka kepastian investasi justru lamban dilakukan,” ujarnya.
Azzoherri juga menyoroti bahwa penyesuaian tata ruang sejatinya telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan peninjauan kembali RTRW sesuai perkembangan wilayah dan kebutuhan strategis daerah.
Menurutnya, apabila revisi RTRW terus berlarut tanpa kepastian, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keberanian mengambil langkah terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha.
Sumber:
