Polisi Ungkap Pencurian Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi

Polisi Ungkap Pencurian Drum Penyaring Sampah di Bendungan Batu Tegi

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID—Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian drum penghadang sampah di area Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR (42), warga Pekon Batu Tegi yang berprofesi sebagai petani.

Kapolsek Pulau Panggung, Suamin mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan drum penyaring sampah milik bendungan.

BACA JUGA:Antisipasi Pencurian di Ulubelu, Piter Anderson Dorong Pemasangan CCTV di Titik Rawan

BACA JUGA:Patroli Dini Hari, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kopi di Ulu Belu

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (20/5/2026).

Kasus pencurian diketahui terjadi pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi memperoleh informasi dari saksi yang melihat seseorang membawa drum menggunakan sepeda motor Yamaha Vega yang ditutupi karung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi dan dua jerigen warna biru.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga membongkar baut pengikat drum sebelum membawa kabur barang tersebut. Polisi menduga motif pencurian dipicu faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Sumber: