Kadisdibud Tanggamus: SPMB Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan

Kadisdibud Tanggamus: SPMB Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus pastikan SPMB berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Foto radartanggamus.--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Viktor Libradi, mengatakan dasar pelaksanaan SPMB bagi Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekola Menengah Pertama (SMP) di Tanggamus tersebut mengacu pada.

Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : B.149/21/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada TK, SD dan SMP di Kab. Tanggamus Tahun Ajaran 2026/ 2027.

"Pada prinsipnya, Disdikbud siap melaksanakan SPMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Kata Kadisdikbud Viktor Libradi, Senin 1 Juni 2026.

Ia menambahkan, kaitannya dengan SPMB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyampaikan surat edaran (SE) Nomor 7 tahun 2026, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan sistem penerimaan siswa baru (SPMB).

SE tersebut ditujukan, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten dan kota, kantor Kementrian Agama.

KUPT pelaksana tekhnis yang membidangi dilingkungan Kemendikdasmen, serta Kepala Satuan pendidikan madrasah dan keagamaan dilingkungan Kemenag.

Tujuannya ialah mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi sehingga penyelenggaraan SPMB berjalan objektif transparan dan akuntabel.

"SE tersebut sudah kita sampaikan kepada Kepala Sekolah SDN maupun SMPN di Kabupaten Tanggamus, dalam waktu dekat ini juga akan dilaksanakan sosialisasi dan sekaligus penandatanganan fakta integritas dengan unsur terkait,"kata Kadisdikbud.

Ia menjelaskan Jadwal penyelenggaraan SPMB SD dan SMP, dimulai dengan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s.d 25 Juni 2026.

Lalu di tanggal 26 Juni hingga 29 Juni akan dilaksanakan verifikasi berkas, dilanjutkan dnegan pengumuman siswa baru du tanggal 30 Juni 2026.

"Lalu daftar ulang pada tanggal 1 hingga 3 Juli 2026, masuk sekolah pertama tanggal 13 Juli dan masa pengenalan lingkungan sekolah tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2026, kita berharap semua tahapan pelaksanaan berjalan dengan baik,"tandasnya.

 

Sumber:

Berita Terkait