Melawan Petugas, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas di Kaki

Melawan Petugas, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas di Kaki

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID–Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka WH (31) yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan tersangka dalam pencurian sepeda motor milik warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya," kata Khairul, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA:Takut Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Buronan Curas Bersenpi Ditembak Polisi

Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang tersangka dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum.

Kasat menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 24 April 2026 ketika korban, Sarpon (55) kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di samping rumahnya.

Saat korban bersama istrinya berada di belakang rumah, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi untuk membawa kabur kendaraan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci letter T, dan dua anak kunci modifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WH diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali menjalani hukuman. Ia juga mengaku melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mencocokkan dengan laporan polisi, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber: