Polisi Selidiki Dugaan Pengecoran BBM Subsidi di SPBU Lakaran, Begini Hasilnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengecoran BBM Subsidi di SPBU Lakaran, Begini Hasilnya

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID– Polsek Wonosobo bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar dan Pertalite menggunakan jeriken di SPBU 24.353.84 Lakaran, Kecamatan Wonosobo.

Pengecekan dilakukan setelah beredarnya unggahan akun Facebook Jesica Yuliantri di Grup Facebook Portal Berita Tanggamus yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, hasil patroli dan pemeriksaan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pengecoran BBM subsidi menggunakan jeriken.

"Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan masyarakat yang melakukan pengecoran BBM subsidi jenis Biosolar maupun Pertalite. Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman terhadap foto-foto yang beredar karena diduga merupakan dokumentasi lama," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA:Antrean BBM Picu Kepadatan di Jalinbar, Satlantas Tanggamus Turunkan Tim Urai

BACA JUGA:Kembali Bongkar BBM Ilegal, Polres Pringsewu Gerebek Tiga Lokasi Penampungan

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui layanan Polisi 110.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pihaknya turut melakukan penelusuran dengan memeriksa lokasi serta rekaman CCTV SPBU.

"Hasil pengecekan di lapangan maupun rekaman CCTV tidak ditemukan adanya aktivitas pengecoran BBM subsidi sebagaimana yang diberitakan. Foto yang beredar dipastikan merupakan dokumentasi lama yang diambil sekitar satu tahun lalu," ujarnya.

AKP Khairul menambahkan, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: