Pemkab Pringsewu dan Kantah Sepakati 9 Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang

Pemkab Pringsewu dan Kantah Sepakati 9 Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang

--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID— Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kantor Pertanahan (Kantah) Pringsewu menjalin kerja sama untuk memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pringsewu.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Kepala Kantah Pringsewu Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (10/9/2026).

Penandatanganan disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Drs. Suwito, S.H., M.Kn. dan Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila.

Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi Pemkab Pringsewu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Riyanto, terdapat sembilan ruang lingkup program strategis yang disepakati. Pertama, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk membangun keterpaduan data perizinan usaha dengan data perpajakan daerah.

Integrasi tersebut diharapkan meningkatkan akurasi pendataan, memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Program ini ditujukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan dekat dengan masyarakat.

Ketiga, percepatan pendaftaran tanah untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran dan sertifikasi.

Keempat, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan. Melalui program tersebut, mahasiswa dapat dilibatkan dalam edukasi dan pendampingan masyarakat terkait administrasi pertanahan serta pentingnya tertib administrasi kepemilikan tanah.

Kelima, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Program tersebut diharapkan memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Selanjutnya, program keenam adalah integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang wilayah. Langkah ini diarahkan untuk menjaga lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.

Program ketujuh berupa optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menangani persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Reforma Agraria harus bermanfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN perlu terus diperkuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Riyanto.

Program kedelapan adalah pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT). Data ZNT dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan pertanahan dan kebijakan daerah.

Sumber: