Polsek Kotaagung Bekuk 2 Pria Warga Wonosobo Yang Terlibat Aksi Curanmor
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pria yang diduga terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diduga berperan mengawasi situasi dan menjual sepeda motor hasil curian.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Rudi Apriansyah (35) dan Dedi Irawan (28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (28/10/2026).
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik Ahmad Suntama (28), warga Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo.
"Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat, hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan," kata Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Jumat (30/10/2026).
BACA JUGA:Beraksi di 15 TKP Lintas Kabupaten, Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tanggamus
BACA JUGA:24 Jam Bersembunyi di Rawa, Residivis Curanmor yang Viral Akhirnya Ditangkap
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah adik ipar korban, Nuryaman, di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Saat itu, korban baru pulang bekerja dari Hotel Osella dan singgah di rumah adik iparnya untuk beristirahat sekaligus menunggu waktu menjemput adiknya yang bekerja di sebuah bengkel di depan Homestay Soeharto, Kota Agung.
Korban memarkirkan Yamaha Vixion tahun 2016 bernomor polisi BE 2417 VY di teras rumah dengan kondisi kunci stang terkunci, lubang kunci tertutup, serta cakram rem belakang digembok.
Namun, setelah melaksanakan salat Magrib, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
Penyelidikan polisi mulai menemukan titik terang pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu, korban secara tidak sengaja melihat seseorang mengendarai sepeda motor yang diduga miliknya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo.
Korban kemudian mengikuti dan menghentikan pengendara tersebut. Setelah memeriksa kendaraan, korban memastikan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah itu merupakan miliknya.
Pengendara berinisial AL, warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari Ari Wahyudi alias Ari Jober, warga Pekon Kejadian, melalui transaksi tukar tambah dengan sepeda motor Honda Beat.
Setelah dipastikan sebagai kendaraan milik korban, sepeda motor tersebut dikembalikan dan diserahkan ke Polsek Kota Agung untuk kepentingan penyelidikan.
Sumber:
