Keaktifan BPJS Kesehatan di Tanggamus Baru 64,36 Persen

Keaktifan BPJS Kesehatan di Tanggamus Baru 64,36 Persen

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID–Tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanggamus masih menjadi persoalan serius.

Dari total cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai 96,01 persen, peserta yang berstatus aktif baru tercatat 64,36 persen.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan. Ia meminta pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan segera mencari solusi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh pelayanan medis akibat persoalan administrasi kepesertaan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Kesehatan Masyarakat Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (5/11/2026).

Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi diwakili Wakil Bupati Agus Suranto yang membacakan sambutan kepala daerah.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Dorong Nelayan Manfaatkan KUR dan BPJS, 15 Mesin Kapal Disalurkan

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Skema Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp105,4 Miliar

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Maradona, Kepala Dinas Kesehatan, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta kepala UPTD Puskesmas. Sementara jajaran APDESI, kepala pekon, dan lurah mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Agus Suranto, disampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah.

Berdasarkan data kepesertaan JKN per Mei 2026, cakupan kepesertaan Tanggamus masih berada di bawah target nasional. Dalam RPJMN 2024–2029, target cakupan kepesertaan JKN pada 2026 ditetapkan sebesar 98,6 persen, dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen.

"Tidak boleh ada satu pun warga Tanggamus yang menunda berobat, apalagi kehilangan nyawa, hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan atau karena kepesertaannya tidak aktif," demikian pesan Bupati dalam sambutannya.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah meminta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan pendataan peserta nonaktif secara terperinci berdasarkan nama dan alamat hingga tingkat pekon maupun kelurahan.

Dinas Sosial juga diminta melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat kurang mampu agar bantuan pembayaran iuran tepat sasaran.

Selain itu, Bapperida dan BKAD diminta memprioritaskan perencanaan anggaran untuk pembiayaan iuran JKN masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah. Langkah tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi.

Sumber: