Nyaleg, 12 Kakon Mengundurkan Diri

Nyaleg, 12 Kakon Mengundurkan Diri

Ilustrasi Net--

PRINGSEWU - Sebanyak 12 kepala pekon (Kakon) yang  tersebar di sembilan kecamatan Kabupaten Pringsewu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Para kakon yang mengundurkan diri karena maju mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang. 
 
Adapun rincian dari 12 kakon yang mengundurkan diri terdiri dari dua Kakon dari Kecamatan Gadingrejo meliputi, Darmawan, Kakon Tulungagung dan Priono Kakon Wonodadi. Kemudian kecamatan Banyumas  3 kakon meliputi Edi Sunaryo Kakon Banyuurip, Nova Kurohman Kepala Pekon Sukamulya dan Subur Ginanjar kepala pekon Sriwungu. Disusul kecamatan Pardasuka 3 kakon meliputi Nur Salim kepala pekon Wargomulyo, Muklis Sulistiyo kepala pekon Pujodadi, dan Subali kepala pekon Sukorejo. 
 
Kecamatan Pagelaran 2 kakon meliputi Nur Imam Muslim Kepala pekon Gumukmas dan Tias Widodo Kepala pekon Pasir ukir. Serta kecamatan Pringsewu satu kakon yakni Abidin Kepala pekon Margakaya. Kecamatan Sukoharjo Maryono Kepala pekon Siliwangi. 
 
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) kabupaten Pringsewu, Tri Haryono mengatakan bahwa jumlah sementara  ada 12 Kepala pekon  di kabupaten Pringsewu yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena maju sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mendatang. 
 
"Kakon baru mengajukan Permohonan Mundur, jadi untuk saat ini, Kakon yang mengajukan permohonan Mundur tetap melaksanakan Tugas dan kewajiban sebagai Kakon sampai diterbitkannya SK pemberhentian oleh bupati,"ujarnya , Selasa (16/5/2023). 
 
Selain Kepala pekon lanjut Tri Haryono, bahwa terdapat juga anggota Badan Himpunan Pekon (BHP) di kabupaten Pringsewu berjumlah 4 orang yang mengajukan pengunduran diri jabatan lantaran maju sebagai bacaleg Pemilu 2024. 
 
"Untuk hal jabatan anggota BHP juga sama dengan Kepala Pekon. karena yang memberhentikan adalah Bupati. Jadi, untuk pemberhentian SK bagi Kepala Pekon dan anggota BHP belum bisa dipastikan diupayakan secepatnya, "terangnya.
 
Sementara itu, Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar mengatakan bagi Kepala pekon yang maju sebagai bacaleg saat mendaftar sudah seharus melampirkan surat  pernyataan pengajuan pengunduran diri kepada dinas intansi terkait yakni DPMP kabupaten Pringsewu. 
 
"Jadi, yang bersangkutan sudah menerima tanda bukti dari instansi terkait bahwa sudah menyatakan mengundurkan diri dari Kepala pekon. Sehingga nantinya kita terima surat pemberhentian saat pencermatan daftar calon tetap (DCT), "singkatnya. (Mul/Zep)
 

Sumber: