BACA JUGA:Yuk! Buruan Klaim Link DANA Kaget Rp100 Ribu, Hari Ini Minggu 10 September 2023
Manfaat Asuransi Kematian
1.Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia,
2.Istri/suami meninggal dunia
3.Anak meninggal dunia.
Pejabat Negara.
1.Asuransi Dwiguna Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain
2.Meninggal Dunia pada masa aktif.
Asuransi Kematian.
1 Peserta meninggal dunia.
2. Istri/suami meninggal dunia
3. Anak meninggal dunia
Untuk iuran THT sendiri 3,25% x Penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga)
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.