Apa Itu THT Taspen, Berikut Penjelasannya

Minggu 10-09-2023,13:35 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

BACA JUGA:Yuk! Buruan Klaim Link DANA Kaget Rp100 Ribu, Hari Ini Minggu 10 September 2023

Manfaat Asuransi Kematian

1.Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia,

2.Istri/suami meninggal dunia 

3.Anak meninggal dunia.

 

Pejabat Negara.

1.Asuransi Dwiguna Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain

2.Meninggal Dunia pada masa aktif.

 

 Asuransi Kematian.

1 Peserta meninggal dunia.

2. Istri/suami meninggal dunia

3. Anak meninggal dunia

Untuk iuran THT sendiri 3,25% x Penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga)

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kategori :