RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus menghimbau kepada seluruh pemilik angkot yang merasa surat KIR sudah habis agar bisa diperpanjang.
Kemudian setiap kendraan yang akan di uji KIR wajib dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Herli Rakhman mengatakan, memang sudah tertuang dalam aturan dimana setiap kendaraan wajib dibawa ketika akan memperpanjang KIR.
"Kalau si pemohon hanya membawa surat sebagai syarat tampa membawa kendaraan maka tidak akan kita layani, "katanya.
Ia melanjutkan, sebenarnya aturan wajib kendaraan dibawa ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu, tujuannya agar dalam pengujian KIR bisa dilihat langsung oleh petugas apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak melalui cek fisik.
"Semua fisik kendaraan kita cek, kalau diantaranya ada yang kurang maka akan langsung ditegur ke pemilik kendaraan, "ujarnya.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanggamus melanjutkan, disamping itu untuk menghindari adanya oknum sebagai pelantara yang diutus pemilik kendaraan, sementara mobil yang akan di KIR tidak dibawa.
"Kalau dulu memang ada yang begitu hanya membawa surat suratnya. Tapi kalau sekarang kendraan yang akan KIR harus dibawa, "terangnya.
Menurutnya, aturan sekarang ini mengenai KIR lebih diperketat jadi tidak ada lagi yang namanya permainan KIR. Nah, kalaupun ada maka akan ditindak tegas.
"Sejak adanya aturan ini bisa dipastikan tidak ada lagi yang namanya oknum bermain di bidang ini, "ungkapnya.
Begitu juga masalah biaya KIR, setiap kendaraan Rp 31.500per unit. Besaran biaya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomkr 7 tahun 2012 yang berlaku pada kendaraan umum dan barang.
"Jadi aturan itu bukan dari kami melainkan memang sudah dibentuk Perda,"jelasnya.
Meski begitu, ia berharap agat kendaraan yang akan di uji KIR agar dapat berkala, hal ini untuk menimalisir dibiaya, dan yang paling penting patuh dalam aturan.
"Ya kalau angkot tidak ada KIR bisa kami tindak dengan cara melarang beroprasi, dan di kandangkan"tegasnya.