Sesuai dengan harga jual rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah, jangka waktu paling lama adalah 30 (tiga puluh) tahun.
Syarat dan Ketentuan KPR BTN Bersubsidi adalah sebagai berikut:
-WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
-Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
-Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
-Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
-Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
-Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
-Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
-Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah. (*)