RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Tanggamus kembali di warning untuk tidak merokok di lingkungan sekolah.
Apa lagi merokok sambil mengajar anak didik di dalam kelas. Jika ketahuan, maka resikonya akan diberikan sanksi berat yakni penurunan pangkat.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid H. Lubis. Kata Sekda, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemkab Tanggamus.
Tenaga pendidik yang membandel akan diberi sanksi teguran bahkan penurunan pangkat.
Hal itu karena guru harus memberikan contoh yang baik kepada muridnya bukan malah sebaliknya.
"Merokok contoh yang sangat tidak baik untuk anak didik. Bagaimana mau melarang murid merokok, kalau gurunya malah merokok di depan mereka," ujarnya.
Menurutnya, merokok di lingkungan sekolah akan sangat berpengaruh bagi psikologis siswa itu sendiri.
Dampak dari kebiasaan merokok di sekolah akan bisa ditiru anak didiknya.
"Tidak menutup kemungkinan siswa yang sudah terbiasa merokok, nantinya akan berpengaruh pada masa depannya,"katanya.
Sekda menyarankan agar guru tidak memberikan contoh tidak baik itu dalam keadaan apapun, khususnya dilingkungan sekolah.
Ia mengharapkan, kepala sekolah melarang para guru tidak merokok dalam ruangan. Begitu pula di ruangan kantor guru, tidak boleh ada asbak rokok.
"Jika tidak diindahkan, maka sanksinya berat. Pangkat akan menjadi taruhan," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sebenarnya larangan merokok di sekokah itu sudah diserukan sejak lama melalui Dinas Pendidikan.
Nah, jika himbaun itu tidak juga diindakan sama halnya bertentangan dengan aturan.