Jangan Salah Pilih, Ini Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023

Jumat 15-09-2023,23:31 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pinjaman online (Pinjol) akhir-akhir ini menjadi sangat populer di masyarakat. Syarat yang mudah menjadikan pinjol sebagai salah satu solusi dalam mengatasi kebutuhan akan pinjaman uang.

 

Banyaknya masyarakat meminjam di aplikasi pinjol karena tidak perlu adanya agunan atau jaminan. Modalnya cukup identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan mempunyai riwayat bagus dalam lembaga pembiayaan alias tidak masuk dalam daftar hitam atau BI Checking.

 

Namun banyaknya aplikasi pinjol saat ini, tentunya masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Sebab ada banyak juga pinjol ilegal yang tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pinjol ilegal ini biasanya menerapkan biaya admin yang tinggi dan suku bunga tinggi,sehingga memberatkan nasabah atau debitur.

BACA JUGA:Simak! Syarat, Serta Proses Pencairan Melalui Fintech Akulaku

Penting bagi masyarakat yang hendak meminjam uang di aplikasi pinjol untuk melakukan cek dan ricek, apakah aplikasinya terdaftar resmi OJK.

 

OJK sendiri, saat ini telah merilis ratusan pinjol yang terverifikasi sehingga resmi. Hingga 20 Januari 2023, total ada 102 pinjol yang terverifikasi OJK.

 

OJK memberi imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan pinjol atau jasa fintech lending yang berizin resmi.

 

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," kata keterangan OJK dari laman resminya.

Kategori :