Ini Tugas dan Wewenang Seorang Plh Bupati

Rabu 20-09-2023,16:36 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jabatan bupati dan wakil bupati Tanggamus periode 2018-2023, Hj Dewi Handajani-Hi.A.M.Syafii resmi berakhir 20 September 2023.

 

Nantinya sambil menunggu hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan November 2024, pemerintah pusat akan menunjuk seorang Penjabat (Pj) bupati.

 

Namun hingga tanggal 20 September 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan siapa Pj Bupati Tanggamus. 

 

Santer dua nama yang bersaing ketat untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus, keduanya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung Zaidirina dan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan.

BACA JUGA:Sah! Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Jadi Plh Bupati Tanggamus

Kedua nama tersebut,berdasarkan informasi, sudah ditangan Mendagri tinggal menunggu turunkan surat keputusan (SK).

 

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.

 

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pelaksana tugas (Plt) dan Plh sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian merujuk pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 

Kategori :