KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) telah melayangkan surat panggilan untuk yang ketiga kalinya buat MS, dan DT. Tetapi bapak dan anak itu masih saja mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Surat keterangan tidak ada ditempat, dari kepala desa juga sudah," ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. melalui Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu, 20 September 2023.
Volan bilang kalau tim penyidik masih melacak keberadaan dua orang yang berstatus saksi itu. Soal penetapan tersangka terhadap keduanya, Volan menyebut hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan pelbagai hal dan pertimbangan.
"Jadi sementara ini kami masih fokus mencari keberadaan saudara MS, dan DT. Untuk yang itu mungkin nanti," katanya.
BACA JUGA:BKPSDM Pringsewu Imbau Masyarakat Jangan Percaya Iming-iming Calo PPPK
Meski keduanya masih kabur-kaburan dari kejaran kejaksaan, Volan menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Bahkan pada awal pekan kemarin, tim penyidik telah memanggil beberapa orang saksi lain untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamsel menggeledahan kediaman MS, dan DT pada hari Rabu, 13 September 2023 lalu. Pengacara Negara menemukan beberapa dokumen penting yang bakal menjadi alat pendukung bahwa perkara korupsi KUR memang benar adanya.
Kejaksaan menyebutkan bahwa penggeledahan itu buntut dari kesalahan MS, dan DT yang mangkir ketika dipanggil. Saat ini tim penyidik Kejari Lamsel sedang melacak keberadaan kedua orang tersebut.
Pasalnya, sudah dua kali panggilan dilayangkan tetapi juga belum ada keterangan. MS merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam. Lalu DT merupakan anaknya. Dari puluhan saksi, hanya dua bapak dan anak itu yang mangkir dari panggilan. Kejaksaan menyebut bahwa sekarang ini status kedua orang tersebut masih sebatas saksi. (*)