KOTAAGUNG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus menyatakan jumlah calon jemaah haji (CJH) Tanggamus tahun ini sebayak 258 orang dan mereka wajib melunasi biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 34.532.190. Kepala Seksi Umroh dan Haji Kantor Kemenag Tanggamus, Musanip, mengatakan, jumlah itu merupakan penetapan dari Kementerian Agama terhadap kuota jemaah haji Tanggamus. \"Saat ini ditetapkan jumlahnya 258 orang, ini sifatnya masih sementara sebab biasanya nanti ada penambahan kuota atau ada yang mundur,\" ujar Musanip mendapingi Kepala Kantor Kemenag Tanggamus, Murdi Amin, kemarin (19/4). Ia mengaku, pendaftar haji yang masuk kelompok jumlah itu nomor porsinya dari mulai 0800080942 sampai 0800088455. Maka mereka yang masuk di antara nomor itu saat ini diwajibkan melunasi BPIH sesuai jumlah yang sudah ditetapkan. Pelunasan BPIH dilakukan di BRI Syariah, BSM, Bank Mandiri Syariah, BNI Muamalat. Semua bank tersebut cabang terdekat hanga ada di Pringsewu, sedangkan di Tanggamus tidak ada. Untuk masalah ini para calon jemaah haji sudah tahu sebab saat setoran awal BPIH di bank-bank tersebut. \"Pelunasan terbagi dua tahap, dan sekarang tahap I yang waktunya sampai 4 Mei 2018. Setelah itu nanti ada pelunasan tahap II untuk calon jemaah yang menggantikan calon jemaah yang tidak melunasi tahap I. Atau bagi calon jemaah tambahan,\" terang Musanip. Dalam hal ini calon jemaah haji wajib melunasi BPIH, apabila tidak maka tidak bisa diberangkatkan pada tahun ini. Selain itu bukti pelunasan juga menjadi syarat administrasi calon jemaah agar bisa diberangkatkan. \"Nanti setelah mereka membayar dari bank, beberapa bukti pembayaran diserahkan ke kami. Dari bukti itulah kami tahu berapa yang melunasi dan berapa yang tidak. Selanjutnya kami rekap jumlahnya,\" ungkap Musanip. Syarat lainnya yang wajib dipenuhi, yakni pas foto dan harus foto terbaru dengan pakaian dan background, lalu 70-80 persen tampilan wajah. Ukuran foto 3x4 sebanyak 15 lembar, 2x3 lima lembar, 4x6 satu lembar. Kemudian meterai Rp 6.000 satu lembar. Buku tabungan bukti setoran awal BPIH, fotokopi KTP lima lembar, dan calon jemaah harus datang langsung saat pelunasan dan mendaftar ulang di Kemenag Tanggamus. Pada tahun ini jadwal tahapan haji memang lebih cepat, sebab itu sudah ditentukan dari pusat. Alasannya waktu masa haji tahun ini juga lebih maju, serta untuk kelengkapan persiapan lainnya. Di luar itu, masa waiting list untuk Tanggamus selama 15 tahun. Maka jika mendaftar dengan serahkan dana BPIH awal maka 15 tahun kemudian baru bisa diberangkatkan. \"Untuk masalah waiting list bukan di sini saja yang lama tapi seluruh Indonesia dan itu yang menentukan pusat berdasarkan kuota nasional,\" pungkas Musanip.(ral)
CJH Tanggamus 258 Orang
Jumat 20-04-2018,11:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,12:48 WIB
Daftarkan Diri Anda! Kiluan Tanggamus Colour Fun Run 2026 Segera Dimulai Catat Tanggalnya
Senin 26-10-2026,20:47 WIB
Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Kotaagung, Tiga Orang Positif Narkoba
Senin 26-10-2026,19:04 WIB
Peluang Aklamasi Terbuka di Pemilihan Ketua PWI dan Ketua DK PWI Lampung, Ketua TPP: Tunggu Hasil Konferprov
Senin 26-10-2026,14:15 WIB
Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai Pelajar Jadi Perhatian Khusus
Senin 26-10-2026,19:04 WIB
Bupati Riyanto Pamungkas Lepas Logistik Pilkakon Pringsewu, 140.854 Pemilih Masuk DPT
Terkini
Selasa 27-10-2026,11:43 WIB
Melawan dengan Celurit, Buronan Kasus Penembakan di Tanggamus Tewas Ditembak Polisi
Selasa 27-10-2026,08:15 WIB
Operasi Patuh Krakatau 2026 Digelar, Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Selasa 27-10-2026,08:14 WIB
Kajari Pringsewu Anggiat Pardede Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running
Selasa 27-10-2026,08:03 WIB
Musik Catchy hingga Koreografi Energik, Aksi no na Meriahkan Iklan Terbaru Shopee 11.11 Big Sale!
Senin 26-10-2026,20:59 WIB