RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus dugaan peristiwa penganiayaan di Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung resmi dihentikan. Pasalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.
Perdamaian kedua belah pihak itu difasilitasi oleh Polsek Limau, Polres Tanggamus dalam kegiatan rembuk pekon atau restorative justice. (RJ).
Kasus ini bermula saat Polsek Limau menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Ernawati Abdul Somad dengan terlapor Sartinah.
Kasus ini awalnya dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 352 KUHPidana, pada tanggal 7 September 2023. Namun kedua pihak akhirnya sepakat kedua pihak ingin menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
BACA JUGA:Petani Asal Pringsewu Ditemukan Tewas Terbakar di Kebun Pekon Gunung Kasih Pugung
Kapolsek Limau Polres Tanggamus, Iptu Dediyanto mengatakan, kedua belah pihak terlibat dan keluarga sudah bersepakat menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan di Mapolsek Limau.
"Dalam rembuk pekon ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Iptu Dediyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, tanggal 7 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Way Cumuk, Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Pelapor, Ernawati Abdul Somad, mengaku telah dihina dan dipukul oleh terlapor, Sartinah Binti Mat Rahim, setelah terjadi adu mulut terkait tuduhan anak pelapor mengganggu cucu terlapor.