Diskoperindag Tanggamus Raih Penghargaan HAKI Kemenkumham RI

Jumat 22-09-2023,08:15 WIB
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KabupatenTanggamus meraih Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung Rabu 20 September 2023 dan diterima langsung Kepala Diskoperindag Tanggamus, Hj.Retno Noviana Damayanti

 

Sertifikat Penghargaan HAKI yang diberikan kepada Diskoperindag Kabupaten Tanggamus itu untuk Pasar Digital Qris Kota Agung.

Selain Kabupaten Tanggamus sertifikat HAKI  diberikan kepada Pusat perbelanjaan Chandra Superstore Tanjung Karang.

BACA JUGA:Bank Lampung Gulirkan Program Kredit Aneka Usaha untuk Pelaku Usaha Produktif, Bisa Pinjam Rp500 Juta

BACA JUGA:Yuk Cobain Sentra Nasi Gudeg Jogjakarta Di Pringsewu

Kepala Diskoperindag Kabupaten Tanggamus,Hj.Retno Noviana Damayanti mengatakan,pemberian penghargaan sertifikat HAKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022.

 

"Sertifikat penghargaan ini merupakan salah satu komitmen dalam menjaga dan memperjual belikan barang-barang yang tak melanggar kekayaan intelektual barang asli serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum, "kata Retno.

 

Menurut Retno,kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata akibat pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya.(*)

 

Kategori :