PALAS, RADAR TANGGAMUS.CO.ID – Jajaran Mapolsek Palas berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Palas Jaya. Ke tiganya ini diamankan polisi saat menggelar pesta sabu di Desa Palas Jaya pada Sabtu (23/9) dini hari pekan kemarin.
Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara mengatakan, ke tiga pelaku yakni, NR (45) warga Desa Palas Jaya, YL (24) warga Desa Palas Pasemah, dan SA (30) warga Desa Kuripan Kecamatan Penengahan.
“Tiga orang pelaku yang kita amankan, terdiri dari dua perempuan berasal dari Palas, dan satu orang laki-laki merupakan warga Kecamatan Penengahan,” kata Andy Yunara Minggu (24/9) kemarin.
Andy menjelaskan, penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari laporan warga. Ke tiga orang pelaku di tangkap di Desa Palas Jaya saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah.
“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Perumahan PU, Desa Palas Jaya. Tiga orang ini diduga menggelar pesta sabu saat diamankan polisi,” sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu dan sebuah korek api yang telah terpasang sumbu. Kemudian dua unit handphon, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Saat ini ke tiga pelaku masih diamankan di Mapolsek Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menuturkan ke tiga orang pelaku terancam Pasal 112 Jo UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu. Saat ini tiga pelaku masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)