Menurut Kapolsek, Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.
AKP Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.
”Kasus ini masih terus kami kebangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya (*)