"Untuk kecamatan-kecamatan lain akan segera disalurkan 26 September sampai 30 September di kecamatan masing masing kecuali tanggal 28 September 2023 ditiadakan karena libur Maulid Nabi. Dan titik bagi sebanyak 302 titik dapat dilakukan di balai pekon/balai kelurahan atau tempat yang ditentukan oleh pihak pekon/kelurahan,"kata Catur.(*)