RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Pemkab Pringsewu menggelar Konsultasi Publik (Uji Publik) II dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Kegiatan ini diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan pengamat lingkungan dan dibuka oleh Pj bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (27/9/2023).
Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Hartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung beserta Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu A.Fadoli.
Menurut Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya, konsultasi dan uji publik merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.
BACA JUGA:Curi Iphone, Remaja Waytenong Ditangkap Polsek Sumberjaya
"Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,"ujar Adi Erlansyah.
Forum konsultasi publik ini merupakan suatu upaya menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan mengingat KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk 20 tahun kedepan dapati diantisipasi dan diminimalisir.
"Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 yang berkelanjutan,"pungkas Adi Erlansyah.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu A.Fadoli mengatakan konsultasi/uji publik II dimaksudkan untuk merumuskan skenario atau alternatif dari target tujuan pembangunan berkelanjutan yang belum tercapai atau belum dilaksanakan, serta perumusan rekomendasi dan isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis yang akan menjadi dasar dalam perumusan rekomendasi.(*)