KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Setelah beberapa pekan menyelidiki dugaan tindak pidana penyimpanan dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) akhirnya melanjutkan tahapnya ke penyelidikan.
Di tahap ini, Pengacara Negara akan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan ke tahap penyidikan.
Kejari Lamsel selama beberapa pekan sebelumnya memang telah memanggil beberapa pihak secara maraton. Terutama mereka sebagai pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan insentif anggota Sat Pol-PP.
Namun nama-nama yang dimintai keterangan oleh kejaksaan belum bisa diumumkan ke publik demi kepentingan penyelidikan. Tetapi pihak yang sudah dipanggil sebanyak 15 orang.
BACA JUGA:Waduh.. Bantuan Pangan Disalurkan ke Non KPM
Mewakili Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H., Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. mengungkapkan bahwa proses penyelidikan memang telah dilimpahkan ke Pidsus pada tengah pekan kemarin. Sekaligus dibarengi dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
"Pihak-pihak yang bersangkutan akan diperiksa," ujar Volan saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu, 1 Oktober 2023.
Volan bilang kalau proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana insentif akan tertuju pada pagu anggaran di Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan.
Dia mengatakan kalau fokus tersebut tertuju pada tahun anggaran 2021 dan 2022, yang nilainya ditaksir pada angka Rp3 miliar lebih. Terendusnya dugaan penyimpangan insentif di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan bermula saat kejaksaan menerima laporan dari masyarakat.
Tak lama setelah itu, kejaksaan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak yang terkait. Pemanggilan itu tidak hanya tertuju bagi kalangan pejabat yang berkaitan saja. Anggota Sat Pol-PP yang berstatus tenaga harian lepas sukarela (THLS) pun tidak luput dari panggilan. (*)