KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan jika penyaluran beras Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) tidak boleh dialihkan. Sebab, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah tercatat melalui by name by addres (BNBA) dari data Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala DKP Lamsel, Kurnia Oktaviani, S.Sos, MM saat dikonfirmasi soal dugaan pengalihan bantuan beras Bapanas di wilayah Kecamatan Penengahan, Senin (2/10/2023).
Pihaknya, bakal melakukan koordinasi lebih lanjut bersama dengan perangkat daerah terkait mengenai dugaan tersebut. Sebab, bantuan beras itu harus diberikan kepada KPM yang namanya sudah tertera di BNBA ya g diperoleh dari Bulog dan Kemensos.
“Jadi tidak boleh ada pengalihan KPM. Karena sudah sesuai dengan data yang ada di pusat. Kita akan koordinasikan masalah ini secepatnya dengan pihak terkait,” ungkap Kurnia saat dikonfirmasi Radar Lamsel via telepon.
Dia menerangkan, ada beberapa kriteria yang mesti di penuhi dalam hal pengalihan bantuan beras Bapanas ini. Mulai dari KPM meninggal dunia, pindah domisili serta nama KPM tidak ditemukan di desa tersebut.
“Selama orangnya atau KPM nya ada tidak bisa dialihkan begitu saja. Harus memenuhi unsur yang saya sebut diatas. Itupun harus disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa,” terangnya.
Sehari pasca dugaan mencuat, Pemerintah Kecamatan Penengahan langsung turun tangan mengatasi persoalan penerima bantuan pangan di Desa Rawi.
Camat Penengahan, Jaelani, S.STP bersama jajarannya turun langsung mengonfirmasi aparatur desa. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Jaelani, sebetulnya peralihan penerima bantuan pangan tersebut sudah tertera di dalam berita acara.
Pemerintah Desa Rawi, kata Jaelani, sudah membuatnya sebelum penyaluran bantuan itu dilaksanakan. Hanya saja, ada kesalahan karena tidak adanya persetujuan dari nama-nama yang tertera sebagai penerima untuk mengakomodir penerima lain. Jaelani meminta aparatur desa setempat segera mengonfirmasikan kepada pihak penerima.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dilaksanakan," katanya kepada Radar Lamsel, Senin, 2 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Jaelani mengatakan bahwa pengalihan penerima bantuan pangan terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, nama-nama yang tertera di bantuan pangan rupanya juga menerima bantuan lain dari pemerintah. Kemudian beberapa nama-nama yang tertera sudah dianggap mampu.
"Dan belum ada persetujuan dari nama tertera. Kami sudah meminta pemerintah desa meluruskan persoalan ini," katanya.
Kepala Desa Rawi, M. Amin, mengaku kekeliruan itu terjadi karena pihaknya kehilangan data penerima. Jadi, kata Amin, mereka memakai data seadanya. Meski demikian, Amin tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat desanya.
"Insyaallah ke depannya akan kami perbaiki supaya tidak ada kesalahan lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran Beras Bapanas di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diduga dialihkan. Informasi yang diterima Radar Lamsel, ada beberapa warga yang tidak masuk di dalam data malah menerima bantuan.