RADARTANGGAMUS.CO.ID--Program keluarga harapan (PKH) tahap 4 dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap 5 tahun ini dijadwalkan cair.
Dilansir dari Radarlampung.disway.id pencairan dua jenis bantuan itu berdasarkan hasil rapat akhir September 2023 lalu.
Dari hasil rapat tersebut tidak hanya tentang informasi pencairan bantuan PKH dan BPNT saja.
Namun juga disampaikan syarat syarat tentang pencairan baik bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5, yang akan cair sebentar lagi.
Bagi para keluarga penerima manfaat (KPM), simak baik baik syarat pencarian bantuan agar bantuan yang dimaksud dapat terealisasi.
Syarat bantuan PKH dan BPNT 2023:
1. Bagi KPM, yang menerima bantuan agar supaya memastikan bahwa telah terdata dalam DTKS atau daftar terpadu kesejahteraan sosial.
DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi yang mana data DTKS menjadi acuan program bantuan tersebut.
2. Pastikan bahwa anda merupakan KPM yang dinyatakan layak menerima bantuan.
Dalam artian KPM kayak itu, dibuktikan dengan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui petugas yang melakukan pendataan.
3. Memiliki komponen PKH mulai di Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan hingga Komponen Kesejahteraan Sosial.
4. Lalu bagi KPM memiliki komponen pendidikan, dipastikan telah terdaftar dalam dapodik, sinkron dengan DTKS
5. Penerima bantuan PKH bukan tergolong penerima upah atau gaji diatas upah minimun provinsi (UMP), dan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
6. Bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara yaitu APBN atau APBD.