"Pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," ujar Kapolsek Pagelaran dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/10/2023) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online. Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot
Menurut pelaku sudah setahun ini dirinya terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
Karena berharap masih bisa menang, ungkap Kapolsek, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
"Dalam aksinya terdahulu itu pelaku sukses menipu korban sebesar Rp.5 juta," ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam peritiwa ini. Diantaranya 1 buah helm merek NHK warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk "president", 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai 7 juta rupiah ke rekening a.n Dila.
Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek pagelaran. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen. Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.