Lima Dapil, 40 Kursi Dewan

Kamis 26-04-2018,03:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang di Kabupaten Pringsewu terbagi lima daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi 40 anggota DPRD. Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo  mengatakan, hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 271/2018. Termasuk ketapan mengenai perincian daerah pemilihan, jumlah penduduk dan alokasi kursi. Kabupaten Pringsewu memiliki sembilan kecamatan dengan jumlah penduduk 421.180 jiwa Sedang kelima dapil terdiri dari, Dapil 1 Kecamatan Pringsewu dengan jumlah penduduk ada 82.940 jiwa maka terdapat alokasi 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Adiluwih dan Sukoharjo masing-masing 38.532 jiwa dan 53.330 jiwa dengan alokasi 9 kursi. Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo jumlah penduuk 78.119 terdapat alokasi 7 kursi. Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka masing-masing terdapat 36.818 jiwa dan 39.401 jiwa dengan alokasi 7 kursi. Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Kecamatan Banyumas masing-masing jumlah penduduknya 53.842 jiwa, 16.100 dan 22.126 jiwa dengan alokasi 9 kursi. \"Sedangkan untuk DPRD Provinsi Lampung, wilayah Kabupaten Pringsewu masuk pada dapil Lampung 3 meliputi Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro dengan alokasi 11 kursi,\" ungkapnya kepada wartawan belum lama ini. Andoyo memaparkan pada Pemilihan Umum 2019 akan diikuti 16 Partai Politik dan 4 Partai Lokal untuk wilayah Aceh. \"Sedang ke-16 Parpol tersebut adalah merupakan partai Politik peserta Pemilu 2019 ditingkat Kabupaten Pringsewu,\" terangnya. Andoyo meminta kepada para pimpinan Partai Politik untuk segera mempersiapkan daftar calon anggota Legislatif untuk Kabupaten Pringsewu, sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang tahapan program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bahwa untuk pengumuman pengajuan daftar calon pada 1 Juli hingga 3 Juli 2018. Sedang untuk pengajuan daftar calon pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Di sisi lain Andoyo mengajak kepada kepada peserta pemilu dan seluruh masyarakat Pringsewu, untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 itu dengan hasil yang berkualitas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Begitu juga kepada para penyelenggara, agar tetap menjaga integritas dan independent serta berlaku adil dalam melayani pemilih, dan peserta pemilu. \"Karena ketika kita tidak berlaku adil dan tidak independen inilah merupakan pemicu konflik dan tentunya pelaksanaan pemilu tidak akan kondusif,\" tandasnya.(mul)

Tags :
Kategori :

Terkait