Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka SO polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan 2 buah karung berisi padi.
Diungkapkan Kapolsek, tersangka SO sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan. Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)