PRINGSEWU - Fitro Maryanto (25) tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) sepeda motor milik Haryoto (30) warga Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran berhasil ditangkap unit Reksrim Polsek Pagelaran. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengungkapkan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di Desa Bernung Kabupaten Pesawaran Kamis lalu (26/4) sekira pukul 17.00 WIB. \"Tersangka merupakan warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, dari tangannya turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban,\" kata AKP Edi Suhendra belum lama ini. Menurut Edi, modus operadi tersangka melakukan penggelapan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor hendak membeli rokok. \"Awal kejadian pada 27 Maret 2018 pukul 08.30 tersangka menjual biji coklat kepada korban, lalu makan nasi goreng berdua di rumah orang tua tersangka. Saat korban makan, tersangka meminta uang untuk membeli rokok dan memijam sepeda motor korban. Namun ditunggu seharian tersangka tidak kunjung kembali,\" jelasnya. Lanjutnya, bagaimana korban percaya kepada tersangka, berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka sering menjual biji coklat kepada korban. \"Sehingga saat dia meminjam motor, korban tidak menaruh curiga. Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Jupiter MX BE 7997 EV diamankan di Polsek Pagelaran, atas kejahatannya tersangka akan dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,\" ujar Edi. Sementara, menurut penuturan tersangka Fitro, sepeda motor yang digelapkannta dipergunakannya sebagai transportasi dia saat melarikan diri ke wilayah Pesawaran. \"Motor saya pakai sendiri untuk bersembunyi dan mencari pekerjaan di Pesawaran,\" tandasnya. (mul)
Alasan Beli Rokok, Fitro Bawa Kabur Motor
Rabu 02-05-2018,10:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :