Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pringsewu, Inilah Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa 21-11-2023,16:25 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

 

Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan. 

 

“Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, 2 kunci leter Y, 1 tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan 1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP,” bebernya.

 

Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

"Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya. (*)

Kategori :