Bappenda Terbitkan 133.674 SPPT

Rabu 06-06-2018,13:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tanggamus menerbitkan 133.674 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) 2018. Menurut Kepala Bapenda Tanggamus, Suhartono, SPPT sudah diterbitkan sejak April lalu dan sekarang sudah dibagikan ke tiap kecamatan. Setelah itu berlanjut ke pekon dan masyarakat sebagai wajib pajak. \"SPPT tahun ini ada peningkatan dari tahun lalu yang saat itu 130.268 atau naik sekitar 1.500an lebih. Sebab masuk tahun ini ada wajib pajak baru dan langsung dimasukkan dalam penerima SPPT,\" ujar Suhartono. Dilanjutkannya, dengan jumlah SPPT tahun ini targetnya mendapatkan Rp 1,792 miliar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu meningkat dari tahun lalu Rp 1,761 miliar, atau bertambah sekitar Rp 25 juta lebih. Memang tidal sebanding antara jumlah SPPT dengan target nilai rupiah. Hal itu karena nilai PBB di Tanggamus masih rendah untuk tiap bidang objek pajaknya. Saat ini nilai pajak masih sama dari tahun sebelumnya yakni terendah Rp 2.000 sampai tertinggi Rp 362 juta untuk areal tanah di pelabuhan Batu Balai, milik PT Pertamina. \"Kami belum menentukan nilai objek pajak baru, sebab prosesnya panjang dan harus disahkan lewat peraturan daerah. Dan untuk itu juga harus diputuskan lewat sidang paripurna DPRD, bukan cuma peraturan bupati,\" terang Suhartono. Selanjutnya bagi masyarakat yang telah menerima SPPT diharapkan segera membayarkan PBB. Sebab di Tanggamus nilai PBB sangat rendah bahkan di skala Lampung. Dan waktu jatuh tempo tetap yakni 30 September tiap tahunnya. \"Bagi yang menerima SPPT bisa langsung bayarkan lewat kolektif di pekon, Bank Lampung, kantor Pos, bahkan kalau bisa ke kantor Bapenda langsung,\" ucap Suhartono. Ia mengaku, sebenarnya untuk target PBB tahun 2017 sampai saat ini belum tercapai seluruhnya. Sebab sampai sekarang baru tercapai Rp 1,585 miliar dari target  Rp 1,761 miliar, atau 90 persen. Dan untuk itu sistem denda masih berlaku bagi penunggak PBB.(ral) 

Tags :
Kategori :

Terkait