KOTAAGUNG—Pemkab Tanggamus memutuskan menunda penerapan keputusan rolling jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (eselon III) hingga pengawas (eselon IV). Hal itu disampaikan Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin dalam pers rilis yang digelar di ruang rapat Bupati Tanggamus. Dalam jumpa pers tersebut dihadiri juga Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo, serta pejabat terkait. \"Dengan mempertimbangkan kondisifitas, keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanggamus, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat yang telah dilatik tanggal 8 Juni 2018, melaksanakan tugas setelah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanggamus pertanggal 29 Juni 2018,\" ujar Zainal, Kamis (22/6). Dengan penjelasan Pj Bupati Tanggamus tersebut maka para pejabat yang dirolling sementara ini masih menduduki jabatan semula hingga 29 Juni 2018, atau seusai Pilkada Tanggamus. Semestinya usai dirolling maka pejabat terkait langsung laksanakan tugas di tempat baru, namun ini ditunda dahulu. Sifat keputusan Pj Bupati Tanggamus sifatnya hanya menunda pelaksanaan tugas saja, tidak mencabut Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 821.2/709/45/2018 Dan Nomor 821.2/710/45/2018 Tentang Pemberhentian, pemindahan dan Pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan koordinator satuan pelayanan pasar di Lingkungan Pemkab Tanggamus. Keputusan bupati itu tentang rolling jabatan ini sesuai Surat Mendagri Nomor 820/5020/OTDA tanggal 4 Juni 2018 tentang persetujuan mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Tanggamus. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3539/SJ Tanggal 6 Juni 2018 tentang persetujuan pelantikan pejabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus. Keputusan tentang penundaan pelaksanaan tugas tersebut diputuskan dan ditandatangani Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin sebagai pimpinan daerah. Selanjutnya pihak yang mengetahui AKBP I Made Rasma sebagai Kapolres Tanggamus, Letkol Arh Anang Hasto Utomo sebagai Komandan Kodim 0424 Tanggamus. Lalu Karjiono, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah, Firman Rani, Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah, Nur Indarti, Kepala BKPSDM Tanggamus, Yumin, Komamdan Satuan Pol PP Tanggamus, dan Aan Derajat, Sekretaris BKPSDM. (win/ral)
Pemkab Putuskan Tunda Penerapan Rolling
Sabtu 23-06-2018,16:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,22:41 WIB
Tanggamus Bidik Investasi Hijau Korea, Limbah Kopi dan Serabut Kelapa Siap Diolah Bernilai Ekonomi
Jumat 24-07-2026,18:06 WIB
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Motif Penolakan Rujuk
Jumat 24-07-2026,21:53 WIB
Korban Dugaan Keracunan Bubur di Wonosobo Bertambah Jadi 96 Orang, Seluruh Pasien dalam Kondisi Stabil
Jumat 24-07-2026,22:08 WIB
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Resmi Jadi Perwira Polri, Ipda Sabila Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat
Terkini
Jumat 24-07-2026,22:41 WIB
Tanggamus Bidik Investasi Hijau Korea, Limbah Kopi dan Serabut Kelapa Siap Diolah Bernilai Ekonomi
Jumat 24-07-2026,22:08 WIB
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Resmi Jadi Perwira Polri, Ipda Sabila Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat
Jumat 24-07-2026,21:53 WIB
Korban Dugaan Keracunan Bubur di Wonosobo Bertambah Jadi 96 Orang, Seluruh Pasien dalam Kondisi Stabil
Jumat 24-07-2026,18:06 WIB
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Motif Penolakan Rujuk
Kamis 23-07-2026,23:25 WIB