Dua Pelaku Spesialis Jambret Dibekuk

Jumat 06-07-2018,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Aparat Polsek Kotaagung diback-up Tim anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk dua pelaku spesialis jambret yang sudah sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan lintas barat (Jalinbar)  Kabupaten Tanggamus. Keduanya adalah  RA (19) dan MA (20). Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, ditangkap Rabu (4/7) sekitar Pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Pekon Talagening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap dirumahnya pukul 15.00 WIB. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,  mengungkapkan, Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus. Adapun korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00 Wib ketika melintas di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kota Agung menuju Pematang Sawa. \"Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-sura penting, handphone dan uang tunai Rp. 1 Juta,\" ujar Syafri Lubis, Kamis (5/7). Ditambahkan kapolsek, berdasarkan keterangan keduanya, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah delapan kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus. \"Diantaranya dua kali di jalan raya Pekon Talagening, dua kali di jalan raya Pekon Teba Bunuk, lalu masing-masing satu kali di jalan raya  Pekon Kandang Besi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung,\" terang Syafri Lubis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kota Agung, terhadap 2 teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran. \"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" tandasnya. Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya. \"Tolong sampaikan terima kasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kota Agung yang telah menangkap orang yang menjambret saya,\"kata Liana. (ral) 

Tags :
Kategori :

Terkait