PRINSEWU-Terlibatnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun ini, mendapatkan sanksi pidana yang tegas. Terbukti, salah satu oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pardasuka Suyadi, MM dikenai hukuman pidana satu bulan kurungan dan denda senilai Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung beberapa hari lalu. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (DPP) Panwaskab Pringsewu M. Fathul Arifin, S.Pd.I mengatakan, bahwa seusai putusan dari PN Kotaagung, pihaknya langsung berkoordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk memusyawarahkan hasil putusan tersebut. \"Mengingat terdakwa masih memilih pikir-pikir, maka sikap Gakkumdu yang di dalamnya ada pihak kejaksaan dan panwaskab sama, masih pikir-pikir,\" kata Fathul Arifin kepada Radar Pringsewu, Rabu (18/7). Pihaknya tidak ingin terburu-buru menerima putusan pidana tersebut, karena dengan menerima putusan, maka sama halnya menerima terdakwa diputus dengan pidana satu bulan dan denda satu juta rupiah. Sedangkan pihak terdakwa belum memberikan jawaban menerima atau tidaknya alias masih pikir-pikir. \"Tapi kan setiap pilihan ada waktunya, kalo tidak salah diberi waktu selama tiga hari sejak putusan dibacakan, kalo sampai dengan tiga hari pihak terdakwa tidak juga memberikan jawaban berarti dianggap menerima dan sudah inkrah. Selanjutnya, kami baru menerima salinan putusannya, jadi sama, sampai saat ini kami masih pikir-pikir,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepsek SMAN 1 Pardasuka Suyadi melakukan sosialisasi kepada tenaga pendidik dan kependidikan, agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) pilkada Provinsi Lampung pada acara briefing pagi yang rutin diadakan setiap satu minggu sekali oleh sekolah tersebut, yakni Selasa (22/5). Selain sosialisasi dan arahan, ia juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu paslon. Hal ini bertentangan dengan peraturan ASN karena melanggar pasal 71 Ayat (1) jo. pasal 188 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. (cr1)
Soal Vonis Kepsek, Gakkumdu Masih Pikir-pikir
Kamis 19-07-2018,11:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :