Mau Coba Keke Challenge?, Ancamannya Pidana

Selasa 07-08-2018,08:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU – Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus melarang masyarakat melakukan tantangan menari dekat mobil yang berjalan alias Keke Dance Challenge yang viral di media sosial dengan menari diiringi lagu ‘In My Feeling’ milik Drake. Selain itu akan melakukan penegakan hukum dalam menyikapi Keke Dance Challenge demi keselamatan masyarakat yang sedang dalam berkendara di jalan raya. Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri, S.Kom., Keke Dance Challenge dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemudian berjoget, Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan. “Kami akan melakukan Penegakan hukum masyarakat yang melakukan keke dance karena kami ingin masyarakat pengguna jalan selamat,\" kata AKP Dade Suahaeri, S.Kom mewakili Kapolres Tangamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diruang kerjanya, Senin (6/8) siang. AKP Dadek Suhaeri menjelaskan Pemain Keke Dance Challange dapat dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan. \"Pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),\" jelas AKP Dadek Suhaeri. Kesempatan tersebut, Kasat Lantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan, baik roda dua maupun lebih, agar selalu berhati-hati dalam perjalanan dan selalu mentaati peraturan lalu lintas. “Ingat mematuhi peraturan berlalu lintas dapat melindungi diri anda dan orang lain, ingat dijalan anda tidak sendirian, ada pengguna jalan lainya,”pungkasnya. (Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait