Pemkab Masih Berpegang Pada Aturan Lama

Senin 27-08-2018,12:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus masih bertahan pada peraturan yang ada terkait posisi pejabat kepala (Pj) pekon dijabat aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tanggamus mengajukan agar Pj diisi oleh aparatur pekon setempat. Kepala Bagian Tata Pemerintaha (Tapem) Setdakab Tanggamus, Robin Sadek,mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat tembusan dari Kemendagri terkait keinginan dari Apdesi agar nantinya jabatan Kakon diisi dari perangkat pekon itu sendiri bukan dari ASN. Hal ini, lantaran aparatur pekon lebih memahami wilayah, ketimbang ASN dari luar pekon. Terkait hal itu, menurut Robin, aparatur pekon berpotensi menjabat sebagai Pj kakon, sebab sudah banyak sekretaris desa (Sekdes) yang merupakan ASN. \"Selain itu, banyak juga ASN kita yang bertempat tinggal di pekon se Tanggamus ini, dari guru juga ada ASN-nya, karena didalam aturan yang terpenting ASN, asalkan guru tersebut mendapat ketentuan lanjutan, atau izin dari atasannya,\"kata Robin Sadek, belum lama ini. Ia juga menerangkan, bahwa dari 200 kepala pekon tidak semua akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) di April 2019 mendatang, sebab ada yang habis masa jabatannya di bulan Agustus, September, hingga Desember, itu artinya jika jabatan Pj. yang nantinya akan diemban oleh ASN otomatis hanya sebentar, namun terlepas dari itu semua menurutnya hal yang wajar jika Apdesi mengusulkan pengisian Pj. Kakon tersebut ke Kemendagri. \"Boleh boleh saja, jika mereka mengusulkan agar jabatan kakon dijabat oleh mereka yang menjabat pada saat ini, tetapi ada ketentuan, apabila kakon yang telah habis masa jabatannya, pada periode kedepan akan menjabat kembali otomatis dia harus melepas jabatan itu, dan apabila nanti itu disetujui akan ada surat tembusan ke kita, dan Tapem tidak akan mempertanyakan lagi ke pusat, apa yang telah ditetapkan oleh UU secara jelas,\" jelas Robin. Sekedar diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung mengusulkan Pj Kakon agar diisi oleh aparat setempat ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri. Ketua DPD Apdesi Lampung, Buyung Suhardi mengatakan usulan yang disampaikan oleh kakon melalui Ketua DPC Apdesi Kabupaten lalu ditindaklanjuti oleh DPD Apdesi Lampung tersebut telah ia sampaikan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa beberapa bulan lalu di Jakarta dan mendapat respon positif. Akan tetapi pusat dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa memberikan masukan kepada DPD Apdesi agar setiap DPC Apdesi kabupaten membuat surat pernyataan tertulis, berikut melampirkan surat keputusan (SK) akhir masa jabatan dari masing kakon. \"Sudah kita sampaikan, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa merespon positif, untuk itu saya himbau kepada Ketua DPC APDESI untuk menyiapkan segala data yang diperlukan bahkan SK akhir masa jabatan juga dilampirkan,\"kata Buyung Suhardi Masukan dari Kakon agar Pj. Kakon nantinya diisi dari aparat pekon itu sendiri menurutnya bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat kurun tahun 2019-2020 nanti ada ratusan Kakon yang akan mengakhiri masa jabatannya, sementara jika Pj. Kakon diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten, terlebih tidak memahami kondisi pekon, tentu akan berimbas pada pembangunan dan segala program yang akan direncanakan oleh pekon tersebut. \"Berbeda jika yang mengisi jabatan Pj. Kakon itu adalah aparat pekon itu sendiri, dan memang telah lama mengabdikan diri di pekon tentu secara otomatis pembangunan di pekon akan lebih berkembang,\"tandasnya. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait