Kasus DD, Kakon Parerejo Dituntut 3 Tahun Enam Bulan

Jumat 31-08-2018,13:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Mantan Kepala pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Musyafa (36) dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (30/7) kemarin. Selain Musyafa ikut serta dituntut juga mantan kaur pembangunan pekon Parerejo Abdullah Marbulen (50) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Parerejo tahun 2016 dengan kerugian Rp 297 juta. Dalam tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ketua Majelis Hakim, Siti  Insirah,SH didampingi anggota hakim, Noerista Suryawati. SH, MH dan Gustina Aryani. SH,MH, serta Panitera penganti  : Des Elina. SH.MH. Kasi Intel Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Sehingga menjatuhkan penjara pidana terhadap Terdakwa Musyafa selama 3 Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah subs 3  bulan kurungan,\" ungkap Bayu diruang kerjanya,Kamis (30/8) Lanjut dia, Terdakwa Musyafa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 297.668.977,00. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. \"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,\" kata Bayu. Kemudian terdakwa Abdullah Marbulen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP \"Sehingga menjatuhkan penjara pidana terhadap Terdakwa Marbulen selama 1  Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subs 3 bulan kurungan,\" terang Bayu. Dijelaskan Bayu, bahwa catatan hal yang memberatkan terdakwa Musyafa adalah saat penyidikan tidak kooperatif dan menikmati kerugian keuangan negara. \"Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Musyafa  dan terdakwa Abdullah Marbulen akan mengajukan Pledoi pada tanggal 10 September 2018 mendatang,\" tandasnya. Untuk diketahui, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo Musyafa di PO. Rosalia Indah Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung pada 19 Febuari 2018. Kemudian sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menahan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Abdullah Marbulen (50), pada 14 Febuari 2018.(Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait