Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Babak Belur Dimasa Diringkus Warga dan Polisi

Jumat 01-03-2024,18:54 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi

"Untuk sementara ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait