"Untuk sementara ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " pungkasnya. (*)
Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Babak Belur Dimasa Diringkus Warga dan Polisi
Jumat 01-03-2024,18:54 WIB
Editor : Uji Mashudi
Kategori :