Tiga Karaoke Disegel

Senin 01-10-2018,10:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Pringsewu dibackup bersama Tim Gabungan Polres Tanggamus dan TNI Kodim 0424 Tanggamus menyegel tiga karaoke tidak berizin resmi yang ada di Bumi Jejama Secancanan, Jumat (28/9) malam. Ketiga hiburan malam yang resmi disegel untuk ditutup yakni karaoke Golden beralamat di Jalan Jendral Sudirman Pringsewu Selatan, karaoke Momo di Jalan KH. Gholib dan karaoke Mutiara di Jalan Raya Gading Rejo. Penutupan tempat Karaoke di tandai dengan pemasangan garis polisi dan satu lembar stiker berwarna kuning yang bertuliskan Pelanggaran, Karaoke ini ditutup melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum serta tanda silang pada bagian tengah dengan warna merah. Selain itu nampak juga ketiga tempat karaoke tersebutvpada saat petugas datang sudah dalam keadaan tutup atau tidak sedang beraktivitas. Kasat Pol PP Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas mengatakan, bahwa Pol PP sebagai penegak Perda melakukan penyegelan kepada ke tiga Karaoke ini. Karena belum memiliki izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu. \"Malam ini kita menyegel tiga Karaoke yang tidak memiliki izin. Penutupan ini dalam batas waktu pemilik karoeke memenuhi perizinanan. Selama izin belum ada jika masih beroperasi akan kita kenakan sanksi hukum,\" tegasnya. Menurut Edi Sumber Pamungkas bahwa pihak Pemkab Pringsewu sebelumnya juga sudah melayangkan surat bagi ketiga pemilik dan pengelola karaoke guna menghentikan aktifitasnya pada, Jumat (28/9). \" Dalam surat itu, Pemkab Pringsewu memberi tenggat waktu beroperasi hingga Jum\'at (28/9) sekitar pukul 20.00 WIB,\" kata dia. Sementara itu, Kabid pengawasan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Awaludin Nur mengatakan, ketiga tempat karaoke tersebut menyalahi aturan belum memiliki Tanda Daftar Pariwisata (TDUP). \"Kami dari dinas perizinan sudah mempunyai data yang falid dan ketiga karaoke yang disegel ini belum memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata,\" ujarnya. Lanjut Awaludin Nur, terkait ada beberapa usaha karaoke yang masih berjalan karena mereka masih memiliki izin sampai tahun 2019 mendatang. \"Namun untuk kedepan di jalan KH.Gholib Pringsewu tidak diperkenankan izin jenis tempat usaha karaoke hiburan. Karena daerah situ harus steril sebagai jalur wisata religius,\" ucapnya. Pada kesempatan itu, Kabag Ops Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si menjelaskan pada penyegelan Karaoke di wilayah kabupaten pringsewu malam ini, pihaknya hanya membackup yang juga dibantu oleh TNI. \"Untuk personil kami menurunkan 59 anggota Polres Tanggamus gabungan Polsek Pringsewu Kota, Polsek Pardasuka dan Polsek Gading Rejo. Alhamdulillah pada kegiatan malam ini penyegelan karaoke berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola karaoke,\" kata Kompol Bunyamin. Turut hadir dalam kegiatan, Kapolsek Pringsewu Kompol Eko Nugroho, SIK. M.Si, Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH., Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE dan sejumlah perwira Polsek Pringsewu dan Gading Rejo. (Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait